polisi polisi polisi polisi polisi

Situs Judi Online

Undang Undang situs judi online di Indonesia

Sementara itu mengenai situs judi online diatur dalam Undang-Undang yang berada diIndonesia telah ditetapkan pada tahun 2024. Semakin marak dan berkembangnya situs judi online yang menjamur pada internet di Indonesia. Dalam pencegahan situs situs judi online yang terbilang banyak ini Kepolisian Republik Indonesia berserta Kominfo berperan penting dalam pemberantasan situs judi online ini.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan dengan benar dan sah berisi dengan semua yang bersangkutan dengan situs judi online atau yang mensupport tindak situs judi online maka akan masuk dalam pidana sebagai kejahatan yang sangat dilarang di Indonesia karena tidak selaras juga dengan norma agama dan Pancasila yang ada di Indonesia.

Pasal yang mengecam perjudian yang ada di Indonesia sebagai berikut : Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. dengan diterbitkannya pasal perjudian diharapkan semua situs judi online yang ada di Indonesia dapat teratasi dan dibasmi

Dengan pasal perjudian yang telah diterbitan memungkinkan orang-orang atau oknum yang terlibat didalamnya akan mendapatkan kurungan waktu penjara kurung waktu paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar berikut pasal nya : Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. dengan diterbitkannya pasal ini akan memberikan efek jera pada pelaku atau oknum judi online yang masih tidak mengikuti undang undang

Bahwa saja pada tempat hakekatnya perjudian dimanapun tempatnya adalah bertentangan dengan norma-norma Agama, Kesusilaan, Kemanusiaan, dan Pancasila, serta juga membahayakan tentunya bagi penghidupan, lingkungan dan kehidupan masyarakat, martabat Bangsa, agama dan Negara. Namun jika kita melihat kenyataan dewasa ini, situs perjudian yang dengan segala banyak macam cara dan bentuk masih banyak dan tentunya dilakukan dalam golongan besar masyarakat, sedangkan banyak ketentuan-ketentuan yang telah tertulis dalam Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala bentuk perubahan dan tambahan didalamnya, tentu tidak sesuai lagi dengan banyak perkembangan keadaan. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipun kenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namun ekses negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya. Apabila Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5 menyimpulkan, bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usaha dalam bidang spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secara simultan, maka adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segera diselesaikan. Penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian. Maka untuk maksud tersebut perlu mengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.